PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 15
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi
penggunaan TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan
setelah menerima notifikasi.
(2) Pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA oleh
Pemberi Kerja TKA merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
