Pasal 14
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA
menyampaikan data calon TKA kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
(2) Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir;
kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku
paspor, dan tempat paspor diterbitkan;
nama jabatan dan jangka waktu bekerja;
pernyataan penjaminan dari Pemberi Kerja TKA; dan
ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi
sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki
TKA.
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -9-
(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan
notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja TKA
paling lama 2 (dua) hari kerja dengan tembusan
Direktorat Jenderal Imigrasi.
