PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 13
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak,
Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan
mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada
Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja.
(2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk,
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan
diterima secara lengkap.
