PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 17
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib
mempunyai Vitas untuk bekerja.
(2) Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -10-
imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pejabat imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), termasuk pejabat imigrasi yang berada
di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
