PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Selama Permohonan Banding belum mendapat keputusan Komisi Banding, dapat ditarik kembali oleh Pemohon Banding atau Kuasanya. (2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus. (3) Permohonan Banding yang telah ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. (4) Dalam hal Permohonan Banding ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
