PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN...
Pasal 4
(1) Kepada janda atau ahli waris seorang perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang meninggal dunia diberikan tunjangan sekaligus sebanyak tiga kali uang termaksud pada pasal 2 peraturan ini, segala sesuatu dengan mengindahkan ketentuan termaksud pada pasal 3 peraturan ini. (2) Kepada janda perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang meninggal dunia yang hidup dalam keadaan sukar dapat diberikan tunjangan sebesar setengah dari jumlah uang termaksud pada pasal 2 jo. pasal 3 peraturan ini selama.ia tidak kawin lagi.
