PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN...
Pasal 5
Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini dibentuk sebuah Badan Pertimbangan yang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri Kesejahteraan Sosial.
