PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN...
Pasal 3
Apabila seorang perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan termaksud pada pasal 2 peraturan ini telah menerima uang pensiun atau tunjangan-tunjangan lain dari Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, maka uang pensiun atau tunjangan-tunjangan lain tersebut diperhitungkan dengan uang termaksud pada pasal 2 peraturan ini.
