Pasal 2
(1) Kepada seorang perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan diberikan tunjangan sebagai penghargaan dari Pemerintah atas jasa-jasanya yang diberikan oleh Menteri Kesejahteraan Sosial atas inisiatif sendiri atau atas permintaan yang bersangkutan karena hidup dalam keadaan sukar atau atas permintaan pihak ketiga yang diajukan oleh yang berkepentingan, dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (2) Besarnya tunjangan tersebut pada ayat (1) pasal ini yang diberikan tiap bulan berjumlah sedikit-dikitnya tiga ratus rupiah dan sebanyak- banyaknya tujuh ratus lima puluh rupiah. (3) Tunjangan diberikan terhitung mulai tanggal satu dan bulan berikutnya diterimanya surat permintaan oleh instansi yang berwajib, akan tetapi sejauh-jauhnya terhitung mulai tanggal berlakunya peraturan ini.
(4) Tunjangan yang telah diberikan kepada seorang perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dihentikan apabila ia kemudian menentang Republik INDONESIA.
