PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN...
Pasal 1
Yang dimaksud dengan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dalam peraturan ini ialah a. mereka yang menjadi pemimpin pergerakan yang membangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan dan/atau b. mereka yang giat dan aktif bekerja kearah itu dan oleh karenanya mendapat hukuman dari pemerintah kolonial; c. mereka yang terus-menerus menentang pemerintah penjajahan sampai pada Proklamasi Kemerdekaan INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 1945; dengan syarat, bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik INDONESIA;
