Pasal 46
(1) Dihapus.
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan l2l pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (41 Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang
jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No222651A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya d,alam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Jxruari2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januai2O2S
,
ttd.
sesuai dengan aslinya . Salinan
ti Bidang Perundang-undangan Hukum,
- Silvanna Djaman
SK No 22993 A
