PERPRES
PEN GESAHAN COIYWNTION ABOLISH IN G TH E REQU IR EMENT
Pasal 4
Sertifikat sebagaimana diatur pada alinea pertama Pasal 3 wajib dicantumkan pada dokumen tersebut atau pada perpanjangannya (“allonge”); sertifikat tersebut harus sesuai dengan contoh sebagaimana terlampir dalam Konvensi ini.
Namun, sertifikat tersebut dapat disusun dalam bahasa resmi dari otoritas yang menerbitkannya. Istilah baku yang digunakan juga dapat ditulis dalam bahasa kedua. Judul “Apostille (Convention de la Haye du 5 octobre 1961)” wajib ditulis dalam bahasa Prancis.
