PERPRES
PEN GESAHAN COIYWNTION ABOLISH IN G TH E REQU IR EMENT
Pasal 3
Satu-satunya formalitas yang dapat disyaratkan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kewenangan yang dilaksanakan oleh penanda tangan dokumen dan, apabila
diperlukan, identitas segel atau cap yang dibubuhkan atasnya, adalah penambahan sertifikat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4, yang diterbitkan oleh otoritas berkompeten dari Negara tempat dokumen tersebut berasal.
Meskipun demikian, formalitas yang disebutkan pada alinea terdahulu tidak dapat disyaratkan apabila, baik hukum, peraturan perundang-undangan, maupun praktik yang berlaku di Negara tempat dokumen tersebut dikeluarkan atau berdasarkan perjanjian antara dua atau lebih Negara Peserta, telah menghapuskan, menyederhanakan, atau meniadakan legalisasi atas dokumen tersebut.
