Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, program
riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kelautan dan perikanan, serta program
pengembangan sumber daya manusia kelautan dan
perikanan;
- pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan,
serta pengembangan sumber daya manusia kelautan
dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kelautan dan perikanan, serta
pengembangan sumber daya manusia kelautan dan
perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Riset dan Sumber
Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Judul Bagian Kesepuluh pada BAB II dihapus.
Ketentuan Pasal 29 dihapus.
www.peraturan.go.id
2017, No.5 -6-
Ketentuan Pasal 30 dihapus.
Ketentuan Pasal 31 dihapus.
Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 36
berbunyi sebagai berikut:
