Pasal 36
(1) Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Sosial, dan
Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Dihapus.
(3) Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan
Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang
kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya
Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
