PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2015
Pasal 27
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan riset di
bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan
sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
