PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2015
Pasal 26
(1) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan
dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan
dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
www.peraturan.go.id
2017, No.5
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
