PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2015
Pasal 4
Kementerian Kelautan dan Perikanan tediri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
www.peraturan.go.id
2017, No.5 -4-
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan
dan Perikanan;
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan
Keamanan Hasil Perikanan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan
Antarlembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
- Judul Bagian Kesembilan pada BAB II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesembilan
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
