PERPRES
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
Pasal 6
(1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam
RPJM Nasional bersifat indikatif.
(2) Perubahan target dan kebutuhan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada
setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan
oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet
untuk mendapatkan keputusan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam RKP.
