PERPRES
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
Pasal 5
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dan
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
