PERPRES
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan RPJM Nasional.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala.
(3) Evaluasi ...
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir
pelaksanaan RPJM Nasional.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
