PERPRES
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
Pasal 3
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang
dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/
Lembaga dan RPJM Daerah.
(2) Dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan Menteri.
(3) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan Menteri.
