Pasal 2
(1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi
dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun
(2) RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional,
kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan
lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas
kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang
mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh
termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja
yang berupa kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai:
- pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam
menyusun Rencana Strategis Kementerian/
Lembaga;
- bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah
dengan memperhatikan tugas dan fungsi
pemerintah daerah dalam mencapai sasaran
Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional;
- pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana
Kerja Pemerintah;
- acuan ...
- acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan RPJM Nasional.
(4) RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat
berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan
nasional.
