Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut RPJM
Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak
tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kementerian/Lembaga Tahun 2015 - 2019, yang
selanjutnya disebut Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun
terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang
selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5
(lima) tahun sesuai periode masing-masing pemerintah
daerah.
- Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah/RKP
adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1
(satu) tahun.
- Menteri ..
- Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
