PERPRES
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
