Pasal 7
(1) Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 ditetapkan
sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).
(2) Rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari
pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014.
(4) Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 disediakan untuk daerah
melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
