PERPRES
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 8
Ketentuan mengenai pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.