PERPRES
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 6
Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk daerah otonom baru dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk, dengan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan data.
