PERPRES
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 5
(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol),
menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima
Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.
(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif
tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
(4) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif
tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima Dana Alokasi Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.13 4
