PERPRES
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 4
(1) Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan
perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh daerah provinsi atau Dana Alokasi Umum seluruh kabupaten/kota.
(2) Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan
jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13 (ketiga belas), dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
