PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 40
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan KNKT, Presiden dapat
memilih dan mengangkat anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
(2) Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan jabatan anggota KNKT dalam susunan keanggotaan KNKT.
(3) Masa jabatan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
(4) Anggota KNKT pengganti diambil sumpah atau janji menurut
agamanya oleh Menteri Perhubungan. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian Investigator
