PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 39
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota KNKT diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan dengan alasan:
- melanggar sumpah atau janji;
- dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan perbuatan tercela; atau
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.9
(2) Pengusulan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan rapat KNKT.
(3) Berdasarkan hasil rapat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KNKT menyampaikan usulan kepada Menteri Perhubungan guna pemberhentian anggota KNKT untuk disampaikan kepada Presiden. Paragraf 3 Anggota KNKT Pengganti
