PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 37
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota KNKT wajib diambil sumpah
dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
(2) Anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji
secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Menteri Perhubungan. Paragraf 2 Pemberhentian
