PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 36
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT menyampaikan kepada Presiden
nama-nama calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
(2) Nama-nama calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KNKT.
