PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI...
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
