PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI...
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
depkumham.go.id
