PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI...
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
depkumham.go.id
