Pasal 10
BAB 2 — BANTUAN DAN FASILITAS
(1) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui perjanjian pinjam pakai. (2) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK dan 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK atas nama KPU kabupaten/kota dengan camat atas nama bupati/walikota untuk sarana pemerintah kabupaten/kota. (3) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat desa dilakukan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa. (4) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL dilakukan oleh PPL atas nama Panwaslu kecamatan dengan camat atas nama bupati/walikota untuk sarana pemerintah kabupaten/kota. (5) Perjanjian ...
(5) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL dilakukan oleh PPL atas nama Panwaslu kecamatan dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa.
