PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM...
Pasal 11
BAB 2 — BANTUAN DAN FASILITAS
Semua sarana pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa yang dipinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dikembalikan paling lambat bersamaan dengan berakhirnya masa penugasan sekretariat PPK, PPS, dan PPL.
