PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM...
Pasal 9
BAB 2 — BANTUAN DAN FASILITAS
(1) Penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, berupa ruangan kerja yang di dalamnya dapat didukung sarana kantor. (2) Ruangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK, 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS, dan 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL.
