PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 8
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan, Menteri berwenang melakukan pemeriksaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan diatur dengan Peraturan Menteri.
