PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 9
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan, Menteri berwenang MENETAPKAN sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan PRESIDEN ini.
