PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 7
BAB 5 — PEMBATASAN
(1) Lembaga Penjaminan dilarang: a. memberikan pinjaman; dan/atau b. menerima pinjaman; dan/atau c. melakukan penyertaan langsung. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan yang menerima pinjaman dalam bentuk Obligasi Wajib Konversi (mandatory convertible bonds). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan dalam rangka penyertaan pada Perusahaan Penjaminan Ulang.
