PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN...
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan
ini
maka seluruh kebijakan mengnai pelaksanaan Operasi Terpadu dalam Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan tetap berlangsung yang pelaksanaannya memperhatikan perkembangan kemajuan yang telah dicapai selama berlakunya Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2004.
