PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN...
Pasal 5
Selama proses hokum oleh komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih berlangsung, pelaksanaan tugas dan kewenangan sehari-hari Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Badan Pelaksanaan Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat yang dalam pelaksanaannya dapat menugaskan salah seorang anggota Penguasa Darurat Sipil Daerah ProvinsiNanggroe Aeh Darassalam.
