PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN...
Pasal 4
Selama Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi NanggroeAceh Darussalam berlangsung dilakukan upaya-upaya untuk mencapai penyelesaian yang lebuih adil dan bermatabat. Pasal 5 …
