Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 November 2004 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang atau dicabut dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2004 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. HAMID AWALUDDIN, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 160. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
