PERPRES
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urlrsan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan...
SK No 242561 A
PRESIDEN
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 27O), dilaksanakan oleh Kementerian.
