PERPRES
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF
Pasal 26
BAB 6 — PENATAAN ORGANISASI
Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
BAB 6 — PENATAAN ORGANISASI
Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.