PERPRES
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, rnenggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 26911' dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2701, sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
